SERAMBINEWS.COM – Info BLT UMKM tahap 3 dan 2 tahun 2021.
Buruan cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Bantuan Presiden Produktif (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) atau juga disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) akan kembali dicairkan di tahun 2021 ini.
Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Seperti diketahui, Pemerintah telah meluncurkan program Banpres BPUM/BLT UMKM 2021atau Bansos UMKM untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Tujuan pemberian bantuan UMKM 2021/Banpres BPUM/BLT UMKM 2021 ini sendiri adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri.
Buruan cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat juga link dan cara daftar bantuan UMKM.
Wajib dicatat! cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2 hanya bisa dilakukan di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id.
BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini dan dikenal dengan BLT UMKM 2021/Banpres BPUM.
Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.
“Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Kategori Penerima BLT UMKM 2021/Banpres BPUM
Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? berapa kali bantuan UMKM diterima 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?
Lihat cara cek penerima Bantuan UMKM tahap 3/tahap 2, klik/BPUM tahap 3 di link resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk/ Bank BNI yakni link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan di e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id).
Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.
Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.
Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar Bantuan UMKM tahap 3
Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.
“Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota,” jelasnya.
Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cek penerima BLT UMKM 2021 dengan meng-klik link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id)
()BLT UMKM ilustrasi tampilan laman eform.bri.co.id/bpum. Segera cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 2/tahap 3, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.. (eform.bri.co.id) (eform.bri.co.id)
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya,” sambungnya.
Berikut langkahnya:
1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Isi nomor KTP;
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Simak cara cek penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3/tahap 2 dengan cek NIK KTP elektronik
()BLT UMKM Cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 2/tahap 3, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.(banpresbpum.id)
– Masuk ke laman
– Isi nomor KTP
– Pilih Cari
– Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Online
Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.
Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Berikut Tata Caranya
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
– WNI
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK tahap 3 , ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021 /portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui () dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Kapan tahap 3 cair?
Melansir Kompas.com, Rabu (2/6/2021), Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
Sehingga tidak tepat jika dikabarkan bahwa pencairan tahap 3 sudah dilakukan.
“Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021,” ujarnya.
Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara itu, tahap kedua saat ini masih terus diproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu,” imbuhnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Itulah tadi informasi seputar cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, link dan cara daftar bantuan UMKM.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul CEK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Link & Cara Daftar
Baca juga: Terpengaruh Film Dewasa, Mahasiswa Tega Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Ini Kronologinya
Baca juga: Suami Kini Jadi Kapolres Gowa, Uut Permatasari Kenang Rumah Dinas yang Sudah 13 Bulan Dihuninya
Baca juga: Kenali Gejala Serangan Jantung, Penyakit Yang Merenggut Nyawa Markis Kido