BPJS Ketenagakerjaan lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pekerja. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Awal mulanya adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Jamsostek merupakan program perlindungan dari risiko sosial-ekonomi bagi tenaga kerja. Perlindungan itu terutama berupa finansial.

Jauh sebelum Jamsostek berjalan, sudah ada peraturan tentang perburuhan yang dicetuskan setelah Indonesia merdeka. Soerastri Karma Trimurti atau S.K. Trimurti adalah menteri yang kala itu mendorong perlindungan bagi buruh.

Program Jamsostek dikelola oleh PT Jamsostek sejak 1992. Mulai 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program BPJS Ketenagakerjaan baru berjalan pada 2015 sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program BPJS Ketenagakerjaan
Semua pekerja diwajibkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Bantuan itu berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib disetor tiap bulan.

Iuran dibedakan menurut program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini diberikan sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Risiko itu bisa berasal dari tempat kerja ataupun perjalanan menuju/dari tempat kerja.

Iuran JKK dibedakan menurut empat kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan:

* Penerima upah, seperti pegawai kantoran, sebesar 0,24-1,74 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Besarannya tergantung risiko pekerjaan tersebut, dari sangat rendah hingga sangat tinggi.
* Bukan penerima upah, seperti petani dan driver ojek online, sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
* Jasa konstruksi, dari 0,21 persen. Besarannya berdasarkan nilai proyek.
* Pekerja migran sebesar Rp 370 ribu.

Risiko pekerjaan yang menentukan besaran upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

(Baca:Ini Cara Membuat NPWP Online dan Manual. Mudah Tanpa Ribet!)

2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Seperti tersirat dari namanya, JHT adalah jaminan untuk memastikan hari tua pekerja kelak tidak sengsara. JHT ini layaknya tabungan yang kelak bisa ditarik ketika sudah tak lagi mendapat penghasilan rutin. Besaran iurannya:

* Penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
* Bukan penerima upah sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
* Pekerja migran sebesar Rp ribu.

3. Jaminan Kematian (JKM)
Program BPJS Ketenagakerjaan ini berupa pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal di luar kecelakaan kerja. Iurannya:

* Penerima upah sebesar 0,3 persen.
* Bukan penerima upah sebesar Rp 6.800 per bulan.
* Pekerja konstruksi mulai dari 0,21 persen, berdasarkan nilai proyek.
* Pekerja migran Rp 370 ribu.

4. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini dijalankan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja penerima upah. Tujuannya mempertahankan kehidupan yang layak, baik bagi peserta maupun ahli waris setelah peserta pensiun atau mengalami cacat, sehingga terpaksa pensiun. Iurannya sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memberikan dua manfaat utama: tabungan hari tua dan asuransi terhadap risiko kerja. Bukan hanya peserta yang bisa memperoleh manfaat itu, tapi juga ahli waris.

Misalnya kamu sebagai peserta mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat dan tak lagi bisa bekerja. Seperti tertulis di program BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun, ada manfaat antara lain:

* Uang tunai bulanan maksimal 40 persen dari upah sampai meninggal dunia jika peserta sudah membayar iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat pensiun.
* Ahli waris anak mendapat uang tunai bulanan hingga berusia 23 tahun (maksimal 2 anak).
* Orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang mendapat uang tunai.

Tapi ternyata ada manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang lain dan tidak berhubungan dengan hari tua ataupun asuransi. Manfaat itu adalah diskon belanja dan fasilitas perumahan.

Informasi diskon yang bisa didapatkan dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan ada di situsnya. Ada diskon untuk makan di restoran, belanja online, masuk wahana, sampai menginap di hotel.

Adapun fasilitas perumahan yang diberikan di antaranya kredit pemilikan rumah, baik subsidi maupun non-subsidi, pinjaman uang muka, dan renovasi rumah.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Melihat banyaknya manfaat BPJS Ketenagakerjaan di atas, rasanya sayang jika tidak terdaftar sebagai peserta program ini. Untuk mendaftarkan diri secara pribadi, siapkan dulu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via situs BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya:

1. Buka

2. Klik “Daftarkan Saya” pada bagian atas halaman.

3. Ada tiga pilihan, yakni Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan Pekerja Migran (TKI). Pilih Individu jika mendaftar secara pribadi.

4. Ada formulir tentang informasi pekerja, isi sesuai profilmu. Klik “Lanjutkan”.

5. Kamu akan diminta memilih program apa saja yang diinginkan, apakah JKK dan JKM atau JKK, JKM, dan JHT. Kamu juga akan diminta memilih periode pembayaran per 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

6. Muncul boks pernyataan, klik “Benar, Lanjutkan” jika sesuai dengan profilmu.

7. Ada formulir profil pekerja, isi sesuai dengan petunjuk.

8. Konfirmasi pendaftaran, lalu tinggal bayar sesuai dengan program yang diikuti dengan memasukkan nomor peserta.

9. Pembayaran BPJS bisa dilakukan lewat ATM atau marketplace yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja penerima upah, perusahaan semestinya otomatis mendaftarkan ketika diterima bekerja di sana. Sebab, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi administratif, yakni:

a. Teguran tertulis oleh BPJS.
b. Denda oleh BPJS.
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Cara Cek Saldo BPJS Online
Dana iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dipantau secara langsung. Transparansi saldo JHT ini patut diacungi jempol. Ada empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

1. Lewat SMS
Peserta mendaftarkan diri dulu ke layanan SMS BPJS Ketenagakerjaan.

Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS ke 2757. Contoh: DAFTAR SALDO# #SETYA NOVANTO# # kirim ke 2757.

Jika berhasil, kamu akan menerima SMS konfirmasi dengan nomor ID. Setelah ada konfirmasi itu, barulah kami bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.

Ketik: SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757. Contoh: SALDO kirim ke 2757. Jika berhasil, akan ada SMS berisi saldo JHT.

Tapi sayangnya layanan ini hanya bisa diakses oleh pengguna nomor Telkomsel, Indosat, dan XL.

2. Lewat Aplikasi
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store. Download dan instal dulu aplikasi ini sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Buka aplikasi setelah terinstal, lalu daftarkan diri dengan memasukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan serta data diri. Kamu akan menerima PIN yang nantinya digunakan untuk masuk ke aplikasi dan mengecek saldo JHT.

3. Lewat ATM BNI
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nasabah BNI juga bisa mengecek saldo JHT di ATM BNI. Caranya masukkan kartu ATM, PIN, lalu pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca:Praktis! Cara Daftar BNI Internet Banking dan Mobile Banking)

4. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Situs ini cara kerjanya mirip dengan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Hanya, medianya adalah situs, bukan aplikasi.

Kamu harus mendaftarkan diri dulu dengan membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas, pilih “Layanan Peserta”, lalu klik “BPJSTKU”.

Kamu akan diarahkan ke halaman BPJSTKU. Klik “Buat Akun” untuk mendaftarkan diri. Ikuti arahan yang tersedia hingga mendapatkan PIN.

Gunakan PIN itu untuk login dengan username dan mengecek saldo di menu. Tak hanya cek saldo, BPJSTKU bisa digunakan untuk mengklaim dana yang telah tersimpan.

Cara Klaim BPJS Online
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila status kepesertaan sudah tidak aktif.

Kepesertaan nonaktif hanya jika dinonaktifkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja atau peserta sudah tak lagi bekerja di tempat tersebut. Pencairan saldo JHT memerlukan waktu hingga satu bulan setelah status nonaktif dipastikan.

Bagusnya, kamu tak perlu antre di kantor BPJS untuk meminta pencairan saldo. Cukup gunakan e-Klaim pada situs atau aplikasi BPJSTKU.

Dokumen yang diperlukan untuk klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan online antara lain:

– KTP
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu keluarga
– Surat keterangan berhenti dari tempat kerja
– Buku tabungan

Scan semua dokumen itu untuk kemudian diunggah di situs BPJSTKU.

(Baca:DJP Online: Cara Lapor SPT Agar Terhindar dari Denda Pajak)

Setelah data masuk, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kalau verifikasi sukses, kamu akan menerima pemberitahuan lewat email yang didaftarkan agar datang ke kantor BPJS.

Print email pemberitahuan itu dan bawa serta fotokopi dokumen yang sebelumnya di-upload ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan saldo. Bila proses dinyatakan selesai, kamu akan mendapat pencairan dana ke rekening bank yang didaftarkan dalam waktu sekitar 10 hari kerja.

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan online lebih efektif dan efisien. Tak perlu antre berlama-lama, tak perlu keluar energi dan biaya terlalu banyak seperti jika klaim saldo langsung ke kantornya.

Dengan segala kemudahan dan manfaatnya, BPJS Ketenagakerjaan semestinya diikuti oleh semua pekerja. Buat pekerja penerima upah, mungkin tinggal duduk manis karena yang mengurus adalah instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Terkhusus buat pekerja lain, harus mengurusnya sendiri. Namun tak apa. Toh, semua sudah bisa dijalankan secara online. Segala manfaatnya akan kembali ke diri sendiri lagi kok. Jika sadar akan pentingnya fondasi finansial, kamu seyogyanya juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tentu saja rutin membayar iuran.