Sebelum dapat melaporkan SPT atau bayar pajak, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu harus terdaftar di layanan elektronik pelayanan pajak Ditjen Pajak. Begini cara daftar akun DJP online 2022 dan registrasi akun Klikpajak untuk cara lapor SPT Tahunan maupun bayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit kerja di bawah koordinasi Kementerian Keuangan RI.
Lembaga ini bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di perpajakan Indonesia.
Posisi DJP cukup penting dalam pemerintahan karena memiliki tugas dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak.
Dalam 10 tahun terakhir, penerimaan negara berasal dari pajak sekira 75%.
Dalam perspektif anggaran, penerimaan pajak merupakan faktor penentu besarnya APBN.
Sebab sebagian besar pembiayaan APBN berasal dari penerimaan pajak.
Hampir seluruh aspek pembangunan infrastruktur negara berhubungan langsung dengan kemampuan DJP dalam menghimpun penerimaan pajak.
Dengan begitu, banyak pihak menaruh harapan DJP bisa menjadi institusi perpajakan yang cakap dan memiliki kapasitas untuk mendanai pembangunan secara mandiri.
DJP merupakan salah satu organisasi besar yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI.
SDM yang ada di DJP diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban setiap tahunnya semakin berat.
Guna mempermudah WP dalam melakukan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT pajak, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi pelaporan pajak online.
Ditjen Pajak juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitranya untuk membantu kelancaran pelaporan pajak secara elektronik.
Salah satu mitra resmi DJP yang menyediakan aplikasi pelaporan pajak dan bayar pajak online adalah Klikpajak.id.
Aplikasi pelaporan SPT pajak online ini berupa e-Filing, e-SPT ataupun e-Form dan e-Billing.
Untuk dapat menggunakan aplikasi pajak online ini, WP harus memiliki akun DJP Online atau Klikpajak.id.
Bagaimana cara daftar akun DJP Online 2021 maupun registrasi e-Filing Klikpajak? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.
DJP terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada WP. Diharapkan, dengan banyaknya kemudahan, maka WP tidak malas memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Masyarakat sebagai pembayar pajak memang tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung atas uang pajak yang mereka bayarkan.
Namun, imbalan secara tak langsung dapat dinikmati masyarakat, seperti pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, jaminan kesejahteraan, pemerataan kesejahteraan, bantuan, sampai membuka lapangan pekerjaan.
Dengan begitu, semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat pun diharapkan merata.
Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilitas ekonomi dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Fungsi stabilitas ini juga memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
Menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin canggih dan melibatkan teknologi tinggi, DJP pun berbenah.
Single Login telah menjadi tanda era baru layanan digital DJP.
Diharapkan membuat DJP tidak ketinggalan di era yang sudah serba tersistem oleh teknologi.
Single login seperti situs DJP Online memberikan banyak layanan hanya dalam satu website.
Berbagai layanan pajak saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya dengan mengakses DJP Online atau Klikpajak.id.
Sebut saja, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pembuatan contoh bukti transaksi Faktur elektronik, membuat bukti potong, profil WP dan layanan administrasi perpajakan lainnya.
Berikut beberapa fitur layanan baru yang bisa dimanfaatkan WP di situs DJP Online:
Cukup dengan aplikasi DJP Online atau Klikpajak, urusan bayar dan lapor SPT pajak dapat dilakukan secara daring.
Penggunaan aplikasi DJP Online ataupun Klikpajak cukup dengan jaringan internet.
Aplikasi ini jelas membuat pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Sebelum dapat menggunakan aplikasi pajak online di DJP Online maupun Klikpajak.id, terlebih dahulu Anda harus terdaftar dengan memiliki akun platform tersebut.
Pada langkah awal, Anda harus membuat dan mengaktifkan nomor EFIN atau Electronic Filling Identification Number.
Tahukah? pembuatan EFIN kini tidak hanya dilakukan dengan datang langsung ke KPP, tapi Anda dapat membuat EFIN secara online.
Setelah mendapatkan nomor EFIN, selanjutnya sudah bisa mendaftarkan akun DJP Online atau Klikpajak.
2. Klik“Login”pada sudut kanan atas halaman DJP. Kemudian klik“Belum Registrasi”.
3. Kemudian masukkan nomor NPWPdanEFIN. Masukkan jugaKode Keamananataucaptcha. Lalu klikbutton“Submit”.
4. Berikutnya masukkan alamat“Email”aktif dan“Nomor Ponsel” dimulai dengan angka “62” diikuti nomor ponsel, contoh” . Buat kata sandi untukloginDJPP Online Anda, lalu masukkanKode Keamanan, dan klik“Submit”.
5. Setelah klikSubmit, akan mendapatkan email dari , yang berisi tautan ataulink untuk mengaktifkan akun DJP Online.
6. Jika tidak menerima email verifikasi dari DJP, cek folderspam emailatau melakukan pendaftaran ulang.
7. Perlu diingat, lakukan pendaftaran ulang menggunakan email aktif, karena satu email hanya untuk satu NPWP. Setelah berhasillogin, sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing.
Sebelum mendaftarkan EFIN di Klikpajak, lakukan pendaftaran akun di Klikpajak terlebih dahulu.
1. Akses link Daftar Klikpajaklalu isi data diri Anda sesuai pada kolom tertera pada data Klikpajak seperti gambar di bawah ini, jangan lupa untuk mencentang captcha ‘I’m not robot’ lalu klik‘Daftar’.
2. Jika sudah klik ‘Daftar’, Anda akan menerima email dari Klikpajak untuk verifikasi email dan juga Anda akan diminta untuk melakukan pengisian data pada kolom ‘Pajak apa yang ingin Anda kelola‘.
Pilih sesuai kebutuhan Anda (Badan atau Pribadi). Di bawah ini kami memberikan contoh jika Anda memilih pajak Badan.
Lalu isikan informasi pada kolom yang tersedia. (Harap diperhatikan untuk NPWP harus diisikan dengan NPWP yang valid, sistem akan mengecek validasi ini secara otomatis).
3. Setelah selesai, maka Anda akan langsung masuk ke halaman utama (Home). Namun Anda belum bisa menggunakan fitur yang ada di Klikpajak karena belum melakukan verifikasi email.
4. Untuk dapat menggunakan fitur-fitur yang ada pada Klikpajak Anda harus verifikasi terlebih dahulu email Anda dengan cara masuk ke halaman email Anda dan cek inbox(kotak masuk) darino-, lalu klik pada tombol ‘Verifikasi Email Saya‘.
Setelah melakukan verifikasi email Anda dapat menggunakan fitur-fitur dari Klikpajak untuk kebutuhan pajak Anda.
1. Login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link/login, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
2. Jika Anda sudah masuk ke halaman utama (Home), klik pada tombol ‘Daftar EFIN’ di kanan atas halaman utama.
3. Secara otomatis alamat email akan terisi dengan alamat email ketika mendaftar di Klikpajak. Anda bisa mengubah alamat email, alamat email ini akan digunakan untuk lapor pajak/e-filing.
Alamat email dapat berbeda(opsional)dengan alamat email yang digunakan ketika log in ke Klikpajak.
4. Masukkan EFIN Anda dan harap perhatikan NPWP yang sudah terisi secara otomatis. Jika sudah sesuai, isi EFIN dan klik Daftarkan.
Perhatikan:
Jika EFIN yang sudah pernah terdaftar di PJAP lain, maka Anda harus membuat surat permohonan untuk pindah PJAP.
1. Ketika Anda daftar EFIN di Klikpajak, maka akan muncul informasi bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain.
2. Klik link “Klik disini untuk petunjuk pemindahan EFIN”.
3. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pemindahan EFIN
4. Langkah pertama adalah Anda harus mengisi data wajib pajak dengan lengkap dan benar:
5. Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik button “Submit”.
6. Sistem akan membuat permohonan Anda. Pada tahap ini, Anda dapat tinjau kembali apakah data yang ditampilkan sudah sesuai.
7. Jika surat permohoan sudah sesuai dengan data Anda, klik button “Download & Lanjutkan”.
8. Langkah selanjutnya adalah Cetak dokumen dan tanda tangan dokumen. Harap Perhatikan:Dokumen harus ditandatangani oleh pemilik NPWP di atas Materai 10.000.
9. Setelah itu, scan dokumen yang sudah ditandatangani dan simpan dalam format file PDF.
10. Lalu upload dokumen yang sudah ditandatangani ke aplikasi Klikpajak, dengan cara Klik button “Pilih File” lalu klik button “Upload”.
11. Jika sudah berhasil di upload, akan muncul informasi bahwa permohonan Anda sedang diproses.
12. Sementara permohonan Anda sedang diproses, Anda perlu mengirimkan dokumen fisik surat permohonan pindah PJAP ke alamat kantor Klikpajak:
Jln Jend. Sudirman Kav. . Anda akan menerima email, ketika permohonan PJAP sudah diapprove dan EFIN Anda akan otomatis terdaftar di Klikpajak.Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bukan hanya fitur membuat lapor pajak online tahunan Badan di e-Filing saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?