Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang dipakai melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan, dan/atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Lalu, apakah bisa lapor SPT lewat HP?

SPT bisa dilaporkan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Belakangan ini, sudah ada platform online untuk melaporkan SPT dengan menggunakan e-Filing. Namun tetap, semua informasi harus dicantumkan di dalam SPT dengan rinci, lengkap, benar, serta jelas.

Hal ini dikarenakan seorang Wajib Pajak memang bertanggung jawab atas semua informasi di dalam SPT tersebut. Jika ditemukan ada informasi yang melenceng, maka Direktorat Jenderal Pajak selaku pihak berwenang akan meminta keterangan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab Wajib Pajak.

Pengertian Pajak
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, salah satu ahli hukum di Indonesia, berpendapat bahwa “Pajak merupakan iuran rakyat untuk kas negara, yang didasarkan pada undang-undang, di mana tidak ada jasa timbal yang bisa ditunjukkan dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran umum.”

Namun, pendapat itu kemudian dikoreksi lagi menjadi “Pajak merupakan peralihan kekayaan pihak rakyat untuk kas negara dalam pembiayaan pengeluaran rutin serta surplus, nantinya dimanfaatkan sebagai public saving yang adalah sumber utama dalam pembiayaan public investment.”

Berdasarkan pendapatan di atas beserta koreksinya, bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan suatu pembayaran wajib oleh warga negara di suatu negara untuk pembiayaan bersama. Jadi, apakah bisa lapor SPT lewat HP? Jawabannya adalah sudah bisa.

Pada sistem pajak modern di Indonesia, pemerintah menerapkan sistem pemungutan pajak berbentuk uang, dan pembayaran dapat dilakukan secara online. Pelaporan bisa dilakukan secara online, di mana sudah menjadi hal lumrah karena mengikuti perkembangan teknologi di era digital.

Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Setelah memahami bahwa pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan online, mungkin beberapa masih ingin tahu apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Simak poin-poin beserta penjelasannya berikut ini:

1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pembayaran atau biaya yang dikenakan kepada pribadi atau badan berdasarkan penghasilan yang diterima. Sifat tarif PPh adalah progresif. Ini berarti bahwa jika penghasilan semakin tinggi, maka lapis tarifnya akan lebih tinggi. Terkhusus warga negara yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang akan dibebani menjadi lebih tinggi.

2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pembayaran wajib oleh warga negara yang menggunakan jasa atau barang yang diwajibkan biaya pajak. Undang-undang yang mengatur jenis pajak ini adalah UU No. 6 Tahun 1983.

3. Pajak Bumi dan Bangunan
Sesuai namanya, pajak ini dibebankan kepada orang atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah dan bangunan. Tidak cuma bangunan dan tanah, pajak ini juga berlaku pada sektor perhutanan, perkebunan, serta pertambangan. Nominal biaya yang wajib diserahkan atas keberadaan bangunan dan tanah nantinya akan menguntungkan kedudukan ekonomi seseorang atau badan.

4. Pajak Penjualan Barang Mewah
Untuk masyarakat kalangan menengah ke atas, hobi membeli barang mewah adalah salah satu kegiatan rutin. Namun, kegiatan ini tidak berarti dapat berlangsung dengan mudah, sebab ada pengenaan pajak khusus. Jenis pajak ini sering disingkat sebagai PPnBM.

5. Bea Materai
Berikutnya adalah Bea Materai. Pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah pusat, dimana penggunaannya adalah membiayai urusan surat-surat resmi. Bea Materai membiayai surat atau dokumen resmi yang sudah ditandatangani pihak berkepentingan.

Bea ini juga berlaku ketika dokumen-dokumen itu sudah selesai dan akan diserahkan ke warga negara. Bila surat atau dokumen dibuat oleh dua individu, maka pengenaan pajak ditanggung oleh masing-masing orang.

Jenis Kewajiban Lapor SPT Masa
Berbicara soal apakah bisa lapor SPT lewat HP, sebenarnya ada berapa jenis kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan itu? SPT Masa sendiri dibedakan kembali berdasarkan jenis pajak; apakah merupakan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1. SPT Masa PPN
Pembahasan pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk jenis SPT Masa PPN ini, ada beberapa jenis yang dapat dilaporkan setiap bulan atas transaksi barang atau jasa yang dikenai pajak.

a. SPT Masa PPN dan PPnBM
SPT Masa ini berlaku ketika aktivitas barang terkena PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa ini berupa Formulir SPT Masa PPN 1111.

b. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
Berikutnya adalah SPT Masa akibat transaksi yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat Pemberitahuannya berupa Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

c. SPT Masa PPN bagi Pemungut
Selanjutnya adalah SPT Masa PPN bagi Pemungut. Ini berarti surat adalah untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pelaporan SPT Masa ini berupa Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.

2. SPT Masa PPh
Sementara itu, ada beberapa jenis pula untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. Lebih rincinya, silahkan simak penjelasan berikut ini.

a. SPT Masa PPh Pasal 21/26
Surat ini adalah surat pemberitahuan mengenai pemungutan atau pemotongan pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain.

Surat ini dikenai dalam nama atau bentuk apapun terkait pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi subjek pajak.

PPh Pasal 21 dikenakan bagi subjek pajak dalam negeri, sementara PPh Pasal 26 bagi subjek pajak luar negeri. Tenggat pembayaran adalah tanggal 10 bulan selanjutnya, di mana batas waktu pelaporan adalah tanggal 20.

b. SPT Masa PPh Pasal 23/26
Surat ini merupakan SPT atas PPh yang dikenakan atas hadiah, modal, penghargaan, dan penyerahan jasa selain pemotongan PPh Pasal 21. Surat ini berupa Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26. Masa terakhir pembayaran adalah tanggal 10 bulan selanjutnya.

Sementara itu, batas waktu pelaporan adalah tanggal 20. PPh 23 adalah untuk Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 untuk Wajib Pajak luar negeri.

c. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
Berikutnya adalah pembayaran PPh final atas sejumlah penghasilan yang diterima. Sifat pemotongan pajak final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Batas waktu pembayaran SPT ini adalah tanggal 10 bulan selanjutnya, sementara pelaporannya adalah tanggal 20.

d. SPT Masa PPh Pasal 22
SPT ini adalah potongan pajak kepada Wajib Pajak Badan Usaha tertentu, baik swasta maupun pemerintah, dengan kegiatan dagang berupa impor, ekspor, dan re-impor.

Batas waktu pembayaran adalah hari kerja akhir minggu selanjutnya, sementara masa akhir pembayaran adalah hari selanjutnya sesudah pemungutan pajak.

e. SPT Masa PPh Pasal 15
SPT Masa PPh Pasal 15 merupakan SPT atas PPh yang dikenai atau dipungut dari WP yang bekerja di bidang industri tertentu berdasarkan Undang-Undang PPh. Batas pembayaran ialah tanggal 10 bulan selanjutnya, kemudian batas pelaporan adalah tanggal 20.

f. SPT Masa PPh (PP No. 23/2018)
Berikutnya adalah SPT atas pembayaran PPh final bagi UMKM, di mana tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto dimanfaatkan oleh UMKM. Jenis SPT ini senilai 0,5% dan bentuknya adalah Bukti Setoran Pajak.

g. SPT Masa PPh Pasal 25
SPT ini berjenis angsuran dalam membayar PPh, dibebankan kepada WP Pribadi atau WP Badan. Bentuk SPT adalah Surat Setoran Pajak (SSP).

Batas waktu mengangsur bayarannya adalah tanggal 15 di bulan selanjutnya, sementara batas pelaporan adalah tanggal 20 setiap bulan.

Apa Itu e-Filing?
Jawaban untuk apakah bisa lapor SPT lewat HP berkaitan dengan e-Filing. Apa sebenarnya e-Filing ini? Ternyata, layanan ini menjadi cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik, online, serta real time lalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Situs ini dapat diakses melalui alamat djponline.pajak.go.id. Di samping itu, pelaporan SPT juga dapat menggunakan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang telah terdaftar resmi menjadi mitra pajak, seperti Mekari Klikpajak. Penggunaan e-Filing menjadikan pelaporan terasa lebih mudah.

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya kapan saja dan di mana saja tanpa perlu repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, antrean panjang dapat dihindari, waktu pun tidak terbuang untuk melakukan aktivitas lain.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP
Jika anda sudah memiliki akun DJP Online, anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan online melalui website pajak yang diakses lewat HP. Berikut caranya:

1. Login ke Web
Langkah pertama ialah dengan mengakses situs Mekari KlikPajak. Situs ini dapat diakses dari desktop maupun smartphone. Bila sudah mempersiapkan dokumen serta mengaktifkan akun, maka lakukan login dengan NPWP, EFIN, serta password yang sudah ada.

2. Layanan E-Filing
Sesudah berhasil masuk, maka berikutnya adalah klik One-stop Tax Service di halaman profil. Klik opsi “Lapor”, kemudian tap pada ikon e-Filing untuk menemukan tulisan “Buat SPT”. Metode ini mudah dilakukan sebab fitur canggih memudahkan siapa saja dalam mengakses.

3. Mengisi Formulir
Langkah berikutnya adalah melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Di menu yang terdaftar pada fitur layanan lapor pajak, klik pengisian formulir “Dengan bentuk formulir”.

Setelah mengisi semua data di formulir, klik Submit. Tunggu sebentar sampai layar menuju halaman berikutnya.

4. Melakukan Pembayaran
Sesudah pengisian formulir selesai, Wajib Pajak dapat melewati pemeriksaan pembayaran karena laporan SPT dilakukan secara online. Apabila pengecekan telah berhasil, klik “Ya” dan lanjutkan pada halaman lampiran penghasilan. Pembayaran pajak yang sudah tuntas dapat diselesaikan secara online dengan e-Billing di menu lain.

5. Periksa Kembali
Tahap terakhir dari langkah-langkah pelaporan SPT Online lewat HP ini adalah memeriksa kembali semua tahap yang sudah dilakukan. Di tahap terakhir, sistem membaca pajak yang belum dibayar. Jika terdapat sejumlah pembayaran yang belum selesai, pengguna dapat kembali ke menu e-Billing.

Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email. Masukkan kode tersebut dan proses pelaporan sudah selesai.